Tampilkan postingan dengan label Jawab Pertanyaan agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jawab Pertanyaan agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2011

Bolehkah Wanita Haidh Masuk ke Masjid ?

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti taklim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”
‘Athiyyah, Purwokerto
Jawab :
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhabnya Al Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320).
Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta‘ala a‘lam bisshawwab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan akan hal ini, sementara Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalamtelah bersabda :
Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Al Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
Di masa hidupnya Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalamagar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya no. 439).
Sementara hadits yang anda tanyakan adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al Muhalla. Demikian pula Asy Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).

Sabtu, 11 Juni 2011

Seperti Apakah Sunnah Shalat Rawathib?

Assalamu'alaikum wr. w.b.
Pak ustadz yang saya hormati. Dari beberapa contoh atau perbuatan imam dan lainnya dalam pelaksanaan shalat sunat Rawathib dan shalat lainnya saya perhatikan, ada beberapa pertanyaan timbul yang perlu saya ajukan;
  1. Apakah shalat sunat Rawathib dan lainnya itu tidak perlu membaca do'a iftitah dan tidak membaca surah setelah membaca Al-Fatihah? atau cukupkah dengan membaca Surat Al-Fatihah saja. Karena saya perhatikan dan saya ikuti pelaksanaannya begitu cepat dalam satu rakaat. Tapi dari beberapa buku yang saya baca ada yang menganjurkan (sanahnya) membaca surah Al-Kafirun, Al-Ikhlas untuk Shalat sunat Rawathib (Qabliyah Shubuh) dan (Bakdiyah Magrib).
  2. Adakah shalat sunah Qabliyah Magrib? Karena hal ini sering saya temukan di Jakarta ini. Yang saya tahu shalat sunah sangat terlarang pada saat matahari tenggelam.
Demikian, atas perhatian Pak Ustazd saya ucapkan terima kasih.
yosfiah

Jawaban

 Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Yosfiah yang dimuliakan Allah SWT.
Istiftah adalah dzikir yang diucapkan untuk mengawali shalat setelah takbirotul ihram. Jumhur ulama berpendapat bahwa membacanya adalah sunnah didalam setiap shalat termasuk pada shalat-shalat rawatib. Didalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah disebutkan pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa istiftaf adalah mustahab (dianjurkan) bagi setiap orang yang shalat baik imam, makmum, sendirian, wanita, anak kecil, musafir, yang shalat fardhu, sunnah, yang duduk, berbaring atau selain mereka.
Dia mengatakan didalamnya adalah shalat-shalat sunnah rawatib dan mutlak, shalat ‘id, gerhana dalam berdiri yang pertama dan juga shalat isitisqa (meminta hujan). Namun sebagian mereka mengecualikan shalat jenazah. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 1102)
Meskipun sunnah atau tidak ada kewajiban membaca istiftah ketika mengawali shalat namun tidak disyariatkan bagi seseorang yang melakukan shalat meninggalkannya secara sengaja.
Begitu juga dengan membaca surat setelah al fatihah maka jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah.
Didalam Fatawa al Islam Sual wa Jawab menyebutkan bahwa membaca al Qur’an setelah al Fatihah didalam shalat bukanlah kewajiban, tidak didalam shalat fardhu, sunnah, shalat yang dikeraskan bacaannya, dipelankan bacaannya, yang masbuk dan tidak pula yang lainnya.
Dari Atha berkata : Abu Hurairah berkata, "Pada setiap rakaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perdengarkan (keraskan) bacaannya kepada kami maka kamipun akan perdengarkan kepada kalian, dan apa yang Beliau sembunyikan (tidak mengeraskan bacaan) kepada kami, maka kamipun tidak mengeraskannya kepada kalian. Jika kalian tidak tambah selain Al Fatihah, maka itu sudah cukup. Namun bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik." (Bukhori [738] dan padanya terdapat tambahan “dan jika kamu tambah maka itu lebih baik”. juga riwayat muslim [396])
Imam Nawawi mengatakan, ”Perkataannya, ’Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab maka cukuplah itu baginya dan barangsiapa yang menambahnya maka itu lebih baik.” didalamnya terdapat dalil diwajibkannya al fatihah dan tidaklah cukup tanpanya. Didalamnya terdapat anjuran membaca surat setelahnya, ini adalah ijma’ didalam shalat shubuh, jum’at dan di setap dua rakaat pertama dalam setiap shalat dan ia adalah sunnah menurut seluruh ulama. al Qadhi ‘Iyyadh mengisahkan tentang sebagian pengikut Malik bahwa kewajiban membaca surat adalah keanehan dan ditolak. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab , No. 6422)
Adapun tentang shalat rawatib sebelum maghrib maka jumhur ulama tidaklah memasukkannya kedalam sunnah-sunnah rawatib yang muakkad. Menurut jumhur, rawatib yang muakkad adalah 10 rakaat, yaitu dua rakaat sebelum shubuh, dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib dan dua rakaat setelah isya. Jumhur mendasarkan pendapatnya kepada apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar "Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka'at yaitu; dua raka'at sebelum shalat Zhuhur, dua raka'at sesudahnya, dua raka'at sesudah shalat Maghrib di rumah Beliau, dua raka'at sesudah shalat 'Isya' di rumah Beliau dan dua raka'at sebelum shalat Shubuh, dan pada pelaksanaan shalat ini tidak ada waktu senggang buat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ". Telah menceritakan kepada saya Hafshah: "Bahwasanya bila mu'adzin sudah mengumandangkan adzan dan fajar sudah terbit, Beliau shalat dua raka'at".
Jadi shalat rawatib qobliyah (sebelum) maghrib tidaklah tergolong kedalam shalat-shalat rawatib yang muakkad bahkan para ulama dari madzhab Hanafi memakruhkannya. Namun demikian bagi mereka yang ingin mengerjakannya maka ia dikerjakan setelah adzan maghrib dan sebelum shalat fardhu maghrib ditegakkan. Dan waktu seperti ini tidaklah termasuk kedalam waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat didalamnya karena dilakukan setelah waktu maghrib masuk.
Diantara dalil mereka yang megatakan bahwa terdapat sunnah rawatib sebelum maghrib adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik berkata, "Jika seorang mu'adzin sudah mengumandangkan adzan (Maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnat) sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnat dua rakaat sebelum Maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat Maghrib sangatlah sedikit (waktunya)." 'Utsman bin Jailah dan Abu Daud menyebutkan dari Syu'bah, "Antara keduanya (adzan dan iqamat) tidak ada waktu kecuali sedikit."
Wallahu A’lam

Hukum Masuk Islam karena Ingin Menikahi Pasangan yang Muslim

assalamualaikum ustazd......
saya ada 2 pertanyaan yang ingin saya tanyakan pada ustazd.
1. apa pandangan islam terhadap seseorang yang bukan islam yang sanggup masuk islam disebabkan karena dia ingin menikah dengan pasangannya yang beragama islam.
2.bagaimanakah adab kita seorang muslim seandainya kita datang bertamu kerumah orang yg bukan islam seandainya kita diberi hidangan baik makanan atau minuman yang dibuat oleh tuan rumah tersebut. contoh hidangan nasi berlauk sayur dan tempe serta air teh.
mohon ustazd dapat memberi penjelasan pada sya yg dangkal ilmu ini.
terimakasih ustazd,wassalam
masuk islam karena pasangan

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang lelaki yang kafir sebelum masuk islam. Akan tetapi jika si lelaki kafir itu masuk islam maka dibolehkan bagi wanita muslimah menikah dengannya setelah mendapatkan izin dari walinya.
Namun demikian hendaklah si wanita muslimah betul-betul memastikan kesungguhan dan kejujuran lelaki tersebut untuk masuk islam. Hal itu dikarenakan tidak jarang cara-cara seperti ini digunakan oleh orang-orang kafir untuk meracuni keturuanan-keturunan kaum muslimin dengan aqidah-aqidah sesat mereka dan pada akhirnya—tidak jarang—rumah tangga mereka pecah ditengah jalan dikarenakan si lelaki kembali kepada kekufuran sementara si wanita tetap dalam keislamannya.
Begitu juga dengan seorang lelaki muslim yang hendak menikah dengan seorang wanita yang menyatakan keislamannya karena ingin menikah dengannya maka diharuskan baginya untuk memastikan kejujuran dan kesungguhan wanita tersebut.
Kewajiban lainnya setelah terjadinya pernikahan diantara mereka adalah memberikan bimbingan keislaman kepadanya, mengenalkan kepadanya tentang kebersihan dan kebenaran aqidah islam, ibadah dan akhlak islam secara bertahap untuk memantapkan keislamannya dan menumbuhkan kecintaannya kepada islam.
Adapun tentang bertamu ke rumah orang kafir atau memenuhi undangannya dan memakan hidangannya yang halal maka dibolehkan selama tidak didasari kecintaan, kasih sayang apalagi merendahkan diri terhadapnya.
Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah No. 4214, disebutkan bahwa hubungan diantara manusia ada beberapa macam. Apabila hubungan berupa kasih sayang, kecintaan dan persaudaraan antara seorang muslim dengan kafir maka hal itu diharamkan bahkan bisa menyebabkan kekufuran, Firman Allah swt :
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya : “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. AL Mujadalah : 22)
Dan semakna dengan ayat diatas banyak disebutkan didalam ayat-ayat maupun hadits-hadits.
Adapun apabila hubungan itu berupa jual beli, menyambut undangan memakan makanan yang halal atau menerima hadiah yang mubah selama tidak memberikan pengaruh terhadap seorang muslim maka hal itu dibolehkan. Memakan makanan dan minuman yang halal yang disodorkan kepada seorang muslim adalah boleh walaupun dihidangkannya di wadah yang sebelumnya digunakan untuk minum keledai atau makan daging babi atau sejenisnya apabila dicuci terlebih dahulu setelah digunakan untuk makanan atau minuman yang haram atau najis sehingga betul-betul bersih.
Apabila hal demikian dapat membantu untuk bisa mengajakanya kedalam islam maka ia adalah sebaik-baik dakwah dan hubungan serta sebaik-baik pahala dan ganjaran.
Wallahu A’lam

Siapakah Mayoritas Penghuni Neraka?

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy radhiyallahu anhu, ia berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari raya Idul Adha atau Idul Fitri menuju tempat shalat dan melalui sekelompok wanita. Beliau bersabda,’Wahai kaum wanita bersedekahlah, sesungguhnya aku telah diperlihatkan bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka.’ Mereka bertanya,’Mengapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Kalian banyak melaknat dan durhaka terhadap suami. Dan tidaklah aku menyaksikan orang yang memiliki kekurangan akal dan agama yang dapat menghilangkan akal kaum laki-laki yang setia daripada salah seorang diantara kalian. Mereka bertanya,’Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Bukankah kesaksian seorang wanita sama dengan separuh dari kesaksian seorang pria?’ Mereka menjawab,’Benar.’ Beliau berkata lagi,’Bukankah apabila wanita mengalami haidh maka dia tidak melakukan shalat dan puasa?’ Mereka menjawab,’Benar.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,’itulah (bukti) kekurangan agamanya.’ (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Neraka diperlihatkan kepadaku. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita. Lalu, surga diperlihatkan kepadaku, dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir.” (HR. Ahmad)

Di dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah orang-orang fakir, dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Hadits-hadits tersebut di atas memberitahukan kepada kita dengan jelas dan gamblang bahwa mayoritas penghuni surga adalah orang-orang fakir (miskin). Sedangkan penghuni neraka yang paling banyak adalah dari kaum wanita.

Mengapa Wanita Menjadi Mayoritas Penghuni Neraka?

Di dalam kisah gerhana matahari yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya melakukan shalat gerh43;Iana padanya dengan shalat yang panjang, beliau melihat Surga dan neraka. Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya:

“ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Para shahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, Mengapa (demikian)?” Beliau menjawab: “Karena kekufuran mereka.” Kemudian mereka bertanya lagi: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab:“Mereka kufur (durhaka) terhadap suami-suami mereka, kufur (ingkar) terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)

Di dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang sifat wanita penduduk neraka, beliau bersabda :

“ … dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)

Dari beberapa hadits yang telah lalu, kita dapat mengetahui beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam api neraka dan bahkan menjadikan mereka golongan mayoritas dari penghuninya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Banyak melaknat.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kalian banyak melaknat”.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat akan haramnya melaknat. Laknat dalam bahasa Arab artinya adalah menjauhkan. Sedangkan menurut syariat artinya adalah menjauhkan dari rahmat Allah dan kebaikan-Nya. Dan tidak diperbolehkan bagi seseorang menjauhkan orang-orang yang tidak diketahui keadaannya dan akhir perkaranya dengan pengetahuan yang pasti dari rahmat dan karunia Allah. Karena itu mereka mengatakan,’Tidak boleh melaknat seseorang yang secara dhahir adalah seorang muslim atau kafir kecuali terhadap orang yang telah kita ketahui menurut dalil syar’i bahwa dia mati dalam keadaan kafir seperti Abu Jahal atau iblis.

Adapun melaknat (secara mutlak tanpa menyebut nama tertentu, pent) dengan menyebutkan sifat-sifatnya tidaklah diharamkan seperti melaknat seorang wanita yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya, seorang yang mentato dan minta ditato, pemakan riba dan yang memberi makan dengannya, pelukis (makhluk hidup), orang-orang zhalim, fasiq, kafir dan melaknat orang yang merubah batas-batas tanah, orang yang menasabkan seseorang kepada selain ayahnya, membuat sesuatu yang baru di dalam Islam (bid’ah), dan lainnya sebagaimana telah disebutkan oleh dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kepada sifat, bukan diri orang tertentu. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 88 – 89)

2. Durhaka terhadap suami dan mengingkari kebaikan-kebaikannya

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Mereka kufur (durhaka) terhadap suami-suami mereka, kufur (ingkar) terhadap kebaikan-kebaikannya”.

Kedurhakaan semacam ini banyak sekali kita dapati dalam kehidupan keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yang mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya disebabkan sikap atau perbuatan suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri. Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur atas kebaikan yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufurinya karena Allah tidak akan melihat kepada istri semacam ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)

Termasuk dalam bentuk kedurhakaan istri kepada suami adalah hal-hal berikut ini apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at: Tidak melayani kebutuhan seksual suaminya, atau bermuka masam ketika melayaninya, tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, menyebarkan aib suami kepada orang lain, menolak bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya, meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang syar’i, dan yang semisalnya.

3. Tabarruj (bersolek)

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang.”

Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)

Ibnu Abdil Barr berkata: “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan bentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya.” (Dinukil oleh Suyuthi di dalam Tanwirul Hawalik 3/103)

Mereka adalah wanita-wanita yang suka menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah telah melarang hal ini dalam firman-Nya:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Wahai ukhti Muslimah, hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islami yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan azab di akhirat kelak.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu.” (QS. Al-Ahzaab: 33)

Inilah beberapa sebab yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari azab-Nya di dunia dan akhirat. Amiin.

Rukun Talak

Bismillah,
Saya pernah menulis artikel mengenai Islam dan Perceraian. Di artikel ini, saya akan menuliskan rukun talak.
Yang dimaksud dengan rukun talak adalah syarat sebuah talak boleh dijatuhkan dan berlaku.
Rukun talak adalah sebagai berikut:
1. Talak dilakukan oleh suami *kecuali untuk kasus tertentu, istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan*
Dengan demikian, jika si istri mengatakan “kita bercerai” pada si suami, maka hal ini tidak dianggap sah dan talak tidak terjadi/berlaku.
2. Suami adalah orang yg berakal dan baligh (bisa membedakan benar dan salah).
Jika suami tidak memenuhi persyaratan no 2 ini, dengan kata lain tidak bisa membedakan benar dan salah, maka ucapan talak tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami tidak berakal (gila dan sebagainya, lihat poin 4).
3. Talak dijatuhkan atas kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain.
Saat talak dijatuhkan oleh suami, suami tidak sedang dalam paksaan dari pihak lain. Kecuali untuk kasus yg terkait aqidah, misalnya si istri pindah agama ke agama penyembah api misalnya.
4. Talak tidak dilakukan pada saat marah, gila atau hilang akal (mabuk).
Pada saat terjadi pertengkaran rumah tangga, seringkali kata “cerai” muncul dan dilontarkan oleh suami. Insya ALLOH talak yg dilakukan pada saat pertengkaran (dalam kondisi marah) tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami mendadak gila atau sedang mabuk, lalu menceraikan istrinya, maka hal ini tidak masuk hitungan talak.
Poin 1 dan 4 seringkali menjadi pertanyaan, terutama pada saat terjadi pertengkaran rumah tangga.
Untuk poin 1 saya pernah temui kasus seorang istri yg menceraikan suaminya. Tanpa ada keputusan dari pengadilan (agama), talak tidak terjadi. Jika seorang istri berniat menceraikan suaminya, dia mesti mengajukan gugatan cerai dahulu ke pengadilan agama dan mengikuti prosesnya hingga pengadilan mengabulkan gugatan cerainya.
Untuk poin 4, ibu2 tidak perlu khawatir jika suami anda mengatakan cerai pada saat anda bertengkar dengannya.

Semoga berguna.

Jumat, 10 Juni 2011

bagimana sya menghilangkan kekecewaan hingga meninbulkan kebencian yng begitu besar trhadap seseorang.. sementara orng trsbt brgulir sehari hri dlm khidupan sya???

Sebelum ke inti  pokoknya sebelumnya kita kaji  tentang diri kita ( Manusia ) .
arti manusia? maksudnya kenapa ada manusia gitu?, ada ayat yang menyebutkan ;

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan Manusia melaikan untuk beribadah kepadaku”. [Adz Dzariyat [51] : 56].

Hubungan Nabi Muhammad dan Manusia? ada ayat sebagai berikut ;

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Jadi Beliau adalah Rahmat bagi semua (Manusia termasuk didalamnya) (Al Anbiya 107)
Takwa adalah sebagaimana yang diartikan oleh seorang sahabat :

اَلتَّقْوَى هُوَ: الْخَوْفُ بِالْجَلِيْلِ، وَالْعَمَلُ بِالتَّنْزِيْلِ، وَالرِّضَى بِالْقَلِيْلِ وَالْإِسْتِعْدَادُ بِيَوْمِ الرَّحِيْلِ.
"Takwa adalah perasaan takut kepada Yang Mahaagung, mengamalkan apa yang diturunkan dari Allah, merasa cukup dengan rizki yang sedikit dan mempersiapkan diri untuk menghadapi Hari Akhir." Yaitu, hari yang digambarkan Allah sebagai :


يَوْمَ لاَيَنفَعُ مَالٌ وَلاَبَنُونَ إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
"Hari di mana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih." (Asy-Syu'ara`: 88 - 89

Inti  jawaban  untuk Mbak Waty  :
Sekedar Motivasi bagi mereka yang mendapatkan musibah dan Ujian dari Allah SWT;

*Manusia Bertanya : Kenapa aku diuji ?
*Qur’an Menjawab :
..... Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan:” Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? (Al-Ankabuut : 2).
.......Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (Al-Ankabuut : 3)

*Manusia Bertanya : Kenapa aku tidak diuji saja dengan hal-hal yang baik ?
*Qur’an Menjawab :
.....boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Al-Baqarah : 216)

*Manusia Bertanya : Kenapa aku diberi ujian seberat ini?
*Qur’an Menjawab :
....Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al-Baqarah : 286)


*Manusia Bertanya : Bolehkah aku frustrasi ?
*Qur’an Menjawab :
....Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) , jika kamu orang-orang yang beriman. (Ali Imraan : 139)

*Manusia Bertanya : Bolehkah aku berputus asa ?
*Qur’an Menjawab :
....dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. (Yusuf : 87)

*Manusia Bertanya : Bagaimana cara menghadapi ujian hidup ini?
*Qur’an Menjawab :
....Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung. (Ali Imraan : 200)
....Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. (Al-Baqarah : 45)

*Manusia Bertanya : Bagaimana menguatkan hatiku?
*Qur’an Menjawab :
....Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal. (At-Taubah : 129)

*Manusia Bertanya : Apa yang kudapat dari semua ujian ini?
*Qur’an Menjawab :
....Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. (At-Taubah : 111)

Untuk  kesimpulan nya  :
tidak ada kesusahan dan kesulitan tanpa akhir
Alam Nasyrah 5-6
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

5.Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,
6.sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Semoga bermanfaat,
Wallahualambisshawab
 
oleh Sutarom 'Tarom' pada 10 Juni 2011 jam 15:50

Apakah jilbab menjadi pakaian wajib bagi muslimah, ataukah tidak wajib?

Dewasa ini kita melihat banyak kaum muslimah yang tidak berjilbab dan apabila ada yang berjilbab bukan dengan tujuan untuk menutup aurat-aurat mereka akan tetapi dengan tujuan mengikuti mode, agar lebih anggun dan alasan lainnya. Sehingga mereka walaupun berjilbab tetapi masih memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan mereka masih ber-tasyabbuh kepada orang kafir. Tidak hanya itu mereka menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab yang syar’i, dengan mengatakan itu pakaian orang kolot, pakaian orang radikal, dan mereka mengatakan jilbab (yang syar’i) adalah budaya arab yang sudah ketinggalan zaman, serta banyak lagi ejekan-ejekan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim. Hal ini karena kejahilan dan ketidak pedulian mereka untuk mencari ilmu tentang pakaian wanita muslimah yang syar’i. Untuk itu pada edisi ini kami berusaha berbagi ilmu mengenai Jilbab Wanita Muslimah yang sesuai dengan tuntunan syari’at, artikel ini bukan saja khusus untuk kaum hawa, namun para ikhwan, bapak, kakek juga berkewajiban untuk mempelajarinya dan memahami serta mengamalkannya dengan cara mengajak saudari-saudari kita yang berada dibawah tanggung jawabnya dan sekitarnya.

MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman.Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita
…”

Juga Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

BUKAN SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nuur ayat 31, yang artinya: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.

Hal ini dikuatkan oleh Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 33, yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam: “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

KAINNYA TIDAK TRANSPARAN

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim
).

Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).

Aisyah pernah berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71). Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).

TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).

Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA
KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya : “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).

Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

BUKAN PAKAIAN SYUHRAH (UNTUK MENCARI POPULARITAS)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menge nakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172).

Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani: Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.” 

wallahu ‘alam. 

oleh Sutarom 'Tarom' pada 10 Juni 2011 jam 15:51